Slaan oor na hoofinhoud

makna lambang kabupaten muratara

Musi Rawas Utara (Muratara) adalah satu dari tujuh belas kabupaten/kota dalam wilayah administrasi provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) adalah kabupaten baru di Sumatera Selatan hasil pemekaran dari kabupaten Musi Rawas. Seperti daerah lainnya kabupaten Musi Rawas Utara memiliki lambang atau logo daerah yang mana simbol-simbol di dalamnya terdapat makna tertentu. Pada kesempatan kali ini kami akan mengulas tentang makna apa saja yang terkandung dalam lambang atau logo kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Bentuk Perisai
Bentuk perisai pada lambang atau logo kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melambangkan pertahanan yang dijaga baik oleh aparatur kepolisian, tentara, pemerintah maupun masyrakat Muratara sendiri.

Tulisan "Musi Rawas Utara"
Menandakan Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara

Bendera Republik Indonesia
Melambangkan Kabupaten Musi Rawas termasuk bagian NKRI
Bukit berwarna Biru
Bukit menyimbolkan bahwa Kabupaten Musi Rawas Utara memiliki daerah perbukitan khususnya di kecamatan Karang Jaya dan Ulu Rawas.

Jembatan
Simbol jembatan dalam lambang kabupaten Musi Rawas Utara adalah jembatan Rupit. Jembatan Rupit merupakan jembatan bersejarah bagi kabupaten muratara. Perlu diketahui bahwa kabupaten muratara mempunyai dua perbatasan sungai, yaitu sungai rupit dan sungai rawas.

Persawahan berwarna Hijau
Sawah merupakan lumbung pertanian masyarkat muratara

Jalan Lalu Lintas
Melambangkan pembangunan infrastruktur kabupaten Musi Rawas Utara yang menghubungkan antar kota.

Padi
10 tangkai padi yang melambangkan Tanggal Undang-undang No. 16 Tahun 2013 tentang pembentukan Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan

Kapas
7 tangkai kapas yang melambangkan bulan juli undang-undang No. 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan

Garis Putih
13 Garis yang melambangkan Tahun Undan-undang No. 16 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan

7 rantai
dimana terbentuknya kabupaten Muratara setelah dimekarkan terdapat tujuh kecamatan, sebagai ikatan persatuan juga sebagai ikatan silaturrahmi semoga menjadi kabupaten yang cerdas dan beriman

Pohon Karet
salah satu ladang pertanian yang luas dan yang menjadi pekerjaan para petani muratara, dan sebagai sumber  pangan didalam sila-sila pancasila dan sumber kemakmuran republik indonesia

Pohon sawit
adalah salah satu ladang pertanian yang luas dan yang menjadi pekerjaan para petani muratara, dan sebagai Sumber pangan didalam sila-sila pancasila dan sumber kemakmuran republik indonesia

Lambang pertambangan
seperti pertambangan batu bara terdapat di kecamatan rawas ilir dan pertambangan emas terdapat di kecamatan ulu rawas, karang jaya itupun sebagai aset Kabupaten Musi Rawas Utara.

Danau Rayo
salah satu objek bersejarah yang berada di proyek

Beselang Serundingan
Beselang adalah gotong royong, kebersamaan, bahu membahu, ringan sama menjinjing berat sama dipikul dalam suatu kegiatan. Serundingan adalah kesepakatan dalam suatu musyawarah yang besar dikecil, yang kecil dihilangkan untuk mencapai suatu kesepakatan.
.

Opmerkings

Gewilde plasings van hierdie blog

sang inspirasi

Dua jempol untuk kedua adik ini. kedua adik ini berjualan tahu isi, akantetapi keduanya tidak meninggalkan shalat, kakak beradik ini secara bergantian shalat dan menunggu jualannya ketika di masjid. ketika di tanya ternyata meraka punya kembaran masing-masing, dan juga menjual tahu isi, di tempat yang berbeda, yang sebelah kiri saya sudah kelas 3 SMP, dan kanan kelas 6 SD. mereka berjualan membantu sang ibu, ketika di tanya. anak seusia ini sudah taat kepada Allah dan berbakti pada orang tua, dengan berusaha sendiri. semoga dengan ketulusan hati sang kakak beradik membantu orang tua, akan menjadi orang yang sukses nantinya ... Amin.... # mariberwirausaha # pempekpalembangampera https://www.instagram.com/muhammadrizkirusli/

Hukum Melamar Perempuan Yang Sudah Dilamar

bagaimana menjawab ktika hukum nya  seorang perempuan sudah di khitbah laki2 , kemudian ada laki2 lain yang berniat mengkhitbah pada perempuan tersebut. pertanyaan adalah boleh atau tidak? Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu diketahui terlebih dahulu bahwa para ulama membagi perempuan yang telah dilamar seorang laki-laki, menjadi tiga keadaan : Keadaan Pertama  : Perempuan tersebut sudah dilamar oleh laki-laki lain dan telah menerima lamarannya, maka tidak dibenarkan laki-laki lain datang untuk melamarnya, sampai laki-laki yang pertama membatalkan lamarannya atau mengijinkan orang lain untuk melamarnya, sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Nawawi di dalam Syarh Shohih Muslim,Kairo, Dar al Bayan, 1407/1987,  jilid 3, juz 9 : 197, begitu juga oleh Ibnu Qudamah, di dalam Al-Mughni, 10/ 567  . Dalilnya adalah hadist Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda : لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا يَسُومُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ " Janga