Slaan oor na hoofinhoud

Hukum Melamar Perempuan Yang Sudah Dilamar

bagaimana menjawab ktika hukum nya  seorang perempuan sudah di khitbah laki2 , kemudian ada laki2 lain yang berniat mengkhitbah pada perempuan tersebut. pertanyaan adalah boleh atau tidak?



وقد أَعْلَمَتْ فَاطِمَةُ رَسُولَ اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم أَنَّ أَبَا جَهْمٍ وَمُعَاوِيَةَ خَطَبَاهَا وَلَا أَشُكُّ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى أَنَّ خِطْبَةَ أَحَدِهِمَا بَعْدَ خِطْبَةِ الْآخَرِ فلم يَنْهَهُمَا وَلَا وَاحِدًا مِنْهُمَا ولم نَعْلَمْهُ أنها أَذِنَتْ في وَاحِدٍ مِنْهُمَا فَخَطَبَهَا على اسامة ولم يَكُنْ لِيَخْطُبَهَا في الْحَالِ التي نهى فيها عن الْخِطْبَةِ ولم أَعْلَمْهُ نهى مُعَاوِيَةَ وَلَا أَبَا جَهْمٍ عَمَّا صَنَعَا وَالْأَغْلَبُ أَنَّ أَحَدَهُمَا خَطَبَهَا بَعْدَ الْآخَرِ فإذا أَذِنَتْ الْمَخْطُوبَةُ في إنْكَاحِ رَجُلٍ بِعَيْنِهِ لم يَجُزْ خِطْبَتُهَا في تِلْكَ الْحَالِ
“ Fatimah telah memberitahukan Rasulullah saw bahwa Abu Jahm dan Mu’awiyah telah melamarnya, dan saya tidak ragu-ragu dengan izin Allah swt bahwa lamaran salah satu dari keduanya terjadi setelah lamaran yang lain, dan Rasulullah sawpun tidak melarang kedua lamaran tersebut, dan tidak melarang salah satu dari keduanya. Kita juga tidak mendapatkan bahwa Fatimah telah menerima salah satu dari kedua lamaran tersebut. Maka Rasulullah saw melamar Fatimah untuk Usamah, dan beliau tidaklah melamarnya dalam keadaan yang beliau larang ( yaitu melamar seorang wanita yang sudah dilamar orang lain ),  saya juga tidak mendapatkan bahwa Rasulullah saw melarang perbuatan Mu’awiyah dan Abu Jahm. Dan kebanyakan yang terjadi, bahwa salah seorang dari keduanya melamar terlebih dahulu dari yang lain. Tetapi, jika perempuan yang dilamar tersebut telah menerima lamaran seseorang, maka dalam keadaan seperti, orang lain tidak boleh melamarnya lagi “ ( Al Umm, Beirut, Dar Kutub Ilmiyah, 1993, cet – 1 : Juz  5/ 64  )
Pendapat yang lebih benar dari dua pendapat di atas adalah pendapat pertama yang menyatakan haram hukumnya melamar perempuan yang sudah kelihatan kecenderungannya kepada laki-laki yang melamarnya, walaupun belum diungkapkan dalam kata-kata, karena kecenderungan sudah bisa dianggap sebagai persetujuan.


Opmerkings

Gewilde plasings van hierdie blog

makna lambang kabupaten muratara

Musi Rawas Utara (Muratara) adalah satu dari tujuh belas kabupaten/kota dalam wilayah administrasi provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) adalah kabupaten baru di Sumatera Selatan hasil pemekaran dari kabupaten Musi Rawas. Seperti daerah lainnya kabupaten Musi Rawas Utara memiliki lambang atau logo daerah yang mana simbol-simbol di dalamnya terdapat makna tertentu. Pada kesempatan kali ini kami akan mengulas tentang makna apa saja yang terkandung dalam lambang atau logo kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Bentuk Perisai Bentuk perisai pada lambang atau logo kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melambangkan pertahanan yang dijaga baik oleh aparatur kepolisian, tentara, pemerintah maupun masyrakat Muratara sendiri. Tulisan "Musi Rawas Utara" Menandakan Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara Bendera Republik Indonesia Melambangkan Kabupaten Musi Rawas termasuk bagian NKRI Bukit berwarna Biru Bukit menyimbolkan bahwa Ka

sang inspirasi

Dua jempol untuk kedua adik ini. kedua adik ini berjualan tahu isi, akantetapi keduanya tidak meninggalkan shalat, kakak beradik ini secara bergantian shalat dan menunggu jualannya ketika di masjid. ketika di tanya ternyata meraka punya kembaran masing-masing, dan juga menjual tahu isi, di tempat yang berbeda, yang sebelah kiri saya sudah kelas 3 SMP, dan kanan kelas 6 SD. mereka berjualan membantu sang ibu, ketika di tanya. anak seusia ini sudah taat kepada Allah dan berbakti pada orang tua, dengan berusaha sendiri. semoga dengan ketulusan hati sang kakak beradik membantu orang tua, akan menjadi orang yang sukses nantinya ... Amin.... # mariberwirausaha # pempekpalembangampera https://www.instagram.com/muhammadrizkirusli/