bagaimana menjawab ktika hukum nya seorang perempuan sudah di khitbah laki2 , kemudian ada laki2 lain yang berniat mengkhitbah pada perempuan tersebut. pertanyaan adalah boleh atau tidak?
Pendapat yang lebih benar dari dua pendapat di atas adalah pendapat pertama yang menyatakan haram hukumnya melamar perempuan yang sudah kelihatan kecenderungannya kepada laki-laki yang melamarnya, walaupun belum diungkapkan dalam kata-kata, karena kecenderungan sudah bisa dianggap sebagai persetujuan.
Opmerkings
Plaas 'n opmerking