Slaan oor na hoofinhoud

Plasings

Wys tans plasings vanaf Junie, 2018

Usaha Creative

wirausahawan (sosialpreneur)   kebanyakan orang-orang mendambakan pekerjaan yang layak dibandingkan memikirkan bagaimana cara menciptakan pekerjaan.   yahh hal ini sudah pasaran di pasaran,  trus bagai mana cara kita menciptakan lapngan pekerjaan,? sebenernya lebih gampang menciptakan lapangan pekerjaan dari pada mencari pekerjaan, apalagi pekerjaan yang layak .. heemm  yang bener !!! yahh benar sekali, menciptakan lapangan pekerjaan sangat gampang, dengan bermodalkan pengetahuan, di iringi gengan niat, dilaksanakan dengan perbuatan, dann selanjutnya di lengkapi pada evaluasi target... ini mah teorinya aja !!! heyy bung praktek tanpa teori tanpa praktek lebih buruk bro dari pada hanya teori nya saja, haha soo lakuan bila ada suatu ide usaha jalankan..  semua orang punya ide dan rencana bisnis, tapi tidak semua orang yang bisa menjalankan ide untuk usaha, apalagi menciptakan apangan pekerjaan... buktinya, alhamdulillha saya sudah menjalankan dalam b

Hukum Melamar Perempuan Yang Sudah Dilamar

bagaimana menjawab ktika hukum nya  seorang perempuan sudah di khitbah laki2 , kemudian ada laki2 lain yang berniat mengkhitbah pada perempuan tersebut. pertanyaan adalah boleh atau tidak? Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu diketahui terlebih dahulu bahwa para ulama membagi perempuan yang telah dilamar seorang laki-laki, menjadi tiga keadaan : Keadaan Pertama  : Perempuan tersebut sudah dilamar oleh laki-laki lain dan telah menerima lamarannya, maka tidak dibenarkan laki-laki lain datang untuk melamarnya, sampai laki-laki yang pertama membatalkan lamarannya atau mengijinkan orang lain untuk melamarnya, sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Nawawi di dalam Syarh Shohih Muslim,Kairo, Dar al Bayan, 1407/1987,  jilid 3, juz 9 : 197, begitu juga oleh Ibnu Qudamah, di dalam Al-Mughni, 10/ 567  . Dalilnya adalah hadist Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda : لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا يَسُومُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ " Janga

makna lambang kabupaten muratara

Musi Rawas Utara (Muratara) adalah satu dari tujuh belas kabupaten/kota dalam wilayah administrasi provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) adalah kabupaten baru di Sumatera Selatan hasil pemekaran dari kabupaten Musi Rawas. Seperti daerah lainnya kabupaten Musi Rawas Utara memiliki lambang atau logo daerah yang mana simbol-simbol di dalamnya terdapat makna tertentu. Pada kesempatan kali ini kami akan mengulas tentang makna apa saja yang terkandung dalam lambang atau logo kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Bentuk Perisai Bentuk perisai pada lambang atau logo kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melambangkan pertahanan yang dijaga baik oleh aparatur kepolisian, tentara, pemerintah maupun masyrakat Muratara sendiri. Tulisan "Musi Rawas Utara" Menandakan Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara Bendera Republik Indonesia Melambangkan Kabupaten Musi Rawas termasuk bagian NKRI Bukit berwarna Biru Bukit menyimbolkan bahwa Ka